Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Begini pak kiai.
Jika seorang perempuan haidhnya sudah 10 hari mampet, setelah suci
dapat 2 hari keluar lagi darah kotor, tapi warnanya keruh kuning
kecoklatan (seperti tanah liat), apakah itu dihukumi darah haidh?
Istihadhoh? atau darah apa ya? Mohon penjelasannya. Saya menunggu
jawabannya. Terimakasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salmah, tinggal di Pati (nama disamarkan).
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salmah, tinggal di Pati (nama disamarkan).
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah Swt. Yang ditanyakan ini merupakan salah satu persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Dalam madzhab syafii sendiri setidaknya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang keluar lagi setelah bersih (mampet) maka darah tersebut dikategorikan sebagai darah haid. Tetapi dengan catatan bahwa sejak pertama darah yang keluar sampai keluarnya darah yang kedua tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari batas minimal haid yaitu satu hari satu malam, dan darah yang berhenti meliputi di antara dua haid.
Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika darah sudah berhenti atau mampet maka dihukumi suci. Logika yang digunakan pendapat ini adalah bahwa jika keluarnya darah itu menunjukkan haid maka ketika darah itu berhenti menunjukkan suci. Misalnya ketika seorang perempuan mengalami haid selama sepuluh hari kemudian berhenti dan setelah dua hari keluar lagi, maka yang dua hari dihukumi suci.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah Swt. Yang ditanyakan ini merupakan salah satu persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Dalam madzhab syafii sendiri setidaknya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang keluar lagi setelah bersih (mampet) maka darah tersebut dikategorikan sebagai darah haid. Tetapi dengan catatan bahwa sejak pertama darah yang keluar sampai keluarnya darah yang kedua tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari batas minimal haid yaitu satu hari satu malam, dan darah yang berhenti meliputi di antara dua haid.
Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika darah sudah berhenti atau mampet maka dihukumi suci. Logika yang digunakan pendapat ini adalah bahwa jika keluarnya darah itu menunjukkan haid maka ketika darah itu berhenti menunjukkan suci. Misalnya ketika seorang perempuan mengalami haid selama sepuluh hari kemudian berhenti dan setelah dua hari keluar lagi, maka yang dua hari dihukumi suci.
وَذَهَبَ
الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا عَادَ الدَّمُ بَعْدَ النَّقَاءِ،
فَالْكُل حَيْضٌ - الدَّمُ وَالنَّقَاءُ - بِشُرُوطٍ: وَهِيَ أَنْ لاَ
يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، وَلَمْ تَنْقُصِ الدِّمَاءُ
مِنْ أَقَل الْحَيْضِ، وَأَنْ يَكُونَ النَّقَاءُ مُحْتَوَشًا بَيْنَ
دَمَيِ الْحَيْضِ. وَهَذَا الْقَوْل يُسَمَّى عِنْدَهُمْ قَوْل السَّحْبِ
وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. وَالْقَوْل الثَّانِي عِنْدَهُمْ هُوَ أَنَّ
النَّقَاءَ طُهْرٌ، لأِنَّ الدَّمَ إِذَا دَل عَلَى الْحَيْضِ وَجَبَ أَنْ
يَدُل النَّقَاءُ عَلَى الطُّهْرِ وَيُسَمَّى هَذَا الْقَوْل قَوْل
اللَّقْطِ (وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية كويت، الموسوعة الفقهية
الكويتية، كويت-دار السلاسل، الطبعة الثالثة، ج، 18، ص. 305)
“Ulama dari kalangan madzhab Syafii berpendapat bahwa ketika darah
itu kembali setelah bersih (mampet) maka darah keseluruhan darah— yaitu
darah yang keluar dan ketika berhenti—dihukumi haid dengan syarat darah
yang keluar (dari yang pertama samapi habisnya masa yang kedua) tidak
melebihi lima belas hari, tidak kurang dari batas minimal haid, dan
mampetnya meliputi di antara dua haid. Mereka menamai pendapat ini
dengan qaul sahb. Dan inilah yang mu’tamad menurut mereka. Pendapat
kedua menurut kalangan madzhab syafii adalah bahwa pada saat berhenti
(mampet) dihukumi suci. Sebab, ketika keluarnya darah itu menunjukkan
haid maka ketika berhenti menunjukkan suci. Pendapat ini disebut qaul
laqth”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait,
al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet
ke-3,juz, 18, h. 305)
Jadi, jika kita mengacu kepada pendapat yang pertama maka masa dua hari tersebut masih diketegorikan sebagai masa haid dan darah yang keluar tersebut dikategorikan sebagai darah haid dengan syarat sebagaimana dikemukakan di atas, dan konsekwensinya tidak boleh melakukan shalat. Dalam hal ini kami cenderung pada pendapat yang pertama ini. Sedang apabila kita mengacu pada pendapat yang kedua maka masa dua hari tersebut dianggap suci dan wajib menjalankan shalat.
Saran kami kepada Anda, sebaiknya hal tersebut dikonsultasikan dengan dokter atau bidan terdekat karena hal ini berkaitan-erat dengan soal medis. Dokter mungkin bisa membantu menjelaskan, darah apa yang keluar setelah mampet dan warnanya seperti disebutkan di atas. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Jadi, jika kita mengacu kepada pendapat yang pertama maka masa dua hari tersebut masih diketegorikan sebagai masa haid dan darah yang keluar tersebut dikategorikan sebagai darah haid dengan syarat sebagaimana dikemukakan di atas, dan konsekwensinya tidak boleh melakukan shalat. Dalam hal ini kami cenderung pada pendapat yang pertama ini. Sedang apabila kita mengacu pada pendapat yang kedua maka masa dua hari tersebut dianggap suci dan wajib menjalankan shalat.
Saran kami kepada Anda, sebaiknya hal tersebut dikonsultasikan dengan dokter atau bidan terdekat karena hal ini berkaitan-erat dengan soal medis. Dokter mungkin bisa membantu menjelaskan, darah apa yang keluar setelah mampet dan warnanya seperti disebutkan di atas. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Post a Comment