Jakarta (Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis
Setiawan menegaskan bahwa madrasah siap mengikuti aturan seragam
nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
“Aturan tentang
seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah
akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam pramuka juga akan disamakan,”
demikian penegasan M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya
terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014,
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam untuk
siswa SD sampai SMA.
Seragam sekolah
bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi
tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
Hal baru yang ditambahkan dalam peraturan ini adalah keharusan
meletakkan bendera merah putih pada dada kiri atas kantong saku.
“Yang
ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih,
diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan
kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini
adalah siswa dan siswi Indonesia,” jelas Mendikbud Mohammad Nuh kepada
pers, Selasa (10/06).
Mendikbud menjelaskan bahwa penerbitan
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini memiliki 4 tujuan. yaitu pertama,
untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta
memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan
persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa
kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau
wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta
keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan
disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian
seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain
saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta
didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam
khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Post a Comment